Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut mengucapkan ‘biasa recehan aja diambil’ saat mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal uang suap. Ariyanto pun tersenyum saat mendengar kesaksian tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kesaksian Panitera Muda PN Jakut
Kesaksian ini disampaikan oleh mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, dan M Syafei.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan bentuk uang suap yang diserahkan. “Jadi uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa. “Dolar Amerika,” jawab Wahyu. “Sebanyak berapa?” tanya jaksa lagi. “2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua,” jelas Wahyu.
Wahyu mengaku telah menyerahkan uang sebesar USD 2 juta kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang dimasukkan dalam tas golf. Ia juga mengungkapkan bahwa Arif sempat menyebut Ariyanto ‘wanprestasi’ saat penyerahan uang tersebut.
Ariyanto Disebut ‘Wanprestasi’
“Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Temanmu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,” tutur Wahyu.
Wahyu mengaku telah menyampaikan ucapan Arif soal ‘wanprestasi’ kepada Ariyanto. Saat ditanya jaksa mengenai respons Ariyanto, Wahyu menjawab, “Ya, Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah, itu sudah bagus itu, gitu.”
“Hakim aja recehan diambil gitu ?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Wahyu.
Sepanjang tanya jawab antara jaksa dan Wahyu terkait isu wanprestasi, Ariyanto, yang duduk di samping penasihat hukumnya, tampak tersenyum.
Ketua majelis hakim Efendi kemudian mengambil alih pertanyaan. “Setelah itu Saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’, terus apa kata Terdakwa Ariyanto?” tanya hakim. “(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu,” jawab Wahyu. “Terus apa kata Saudara?” tanya hakim. “Ya saya diam aja, Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Dakwaan Suap Vonis Lepas CPO
Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerima suap dalam kasus ini adalah majelis hakim yang mengadili kasus migor, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, dan eks panitera PN Jakut Wahyu Gunawan. Para terdakwa penerima suap tersebut telah diadili lebih dulu dan telah divonis penjara.
Detail Vonis Penerima Suap:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tidak mengajukan banding).






