Seorang suami di Depok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata. Pelaku kini mendekam di sel Polres Metro Depok.
Foto yang diterima menunjukkan pelaku mengenakan kaus merah marun dengan tangan terikat cable ties di kantor polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan.”
Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Polisi memastikan proses hukum berjalan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Budi menyatakan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Peristiwa ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Kejadian KDRT tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.






