Jakarta – Tiga orang berinisial PBS, SH, dan JH ditangkap polisi karena melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram. Aksi ilegal ini telah berlangsung selama 18 bulan dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Keuntungan Menggiurkan dari Gas Oplosan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Untuk mengisi satu tabung gas LPG ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. “Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000,” ungkap Kombes Edi dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).
Keuntungan lebih besar didapat dari pengoplosan gas ukuran 50 kg. “Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000,” imbuhnya.
Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp 300 juta. Pihak kepolisian masih terus menghitung total keuntungan yang berhasil diraup oleh para pelaku dari praktik ilegal ini.
“Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000,” tutur Kombes Edi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan ini terkait dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






