JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan penjelasan terkait beredarnya video pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, di media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Pembubaran Massa
Menurut Freddy, prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa karena ditemukan adanya pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta kepemilikan sepucuk pistol dan senjata tajam jenis rencong. Ia menjelaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Aksi massa tersebut dilaporkan mulai digelar pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sebagian massa terlihat mengibarkan bendera bulan bintang dan berteriak-teriak, yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi aksi.
Awalnya, aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, imbauan tersebut diabaikan, sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.
Penemuan Senjata Api dan Klarifikasi
Dalam proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu individu, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Koordinator aksi demonstrasi dilaporkan menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat.
Freddy Ardianzah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.






