Berita

UMK Banten 2026 Ditetapkan: Cilegon Tertinggi Rp 5,4 Juta, UMP Rp 3,1 Juta

Advertisement

Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten. Kota Cilegon memimpin daftar UMK tertinggi di Banten dengan nominal Rp 5.469.922,59, menunjukkan kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

UMP Banten 2026

UMP Banten Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Rincian UMK 2026 di Banten

Sementara itu, rincian UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten tercantum dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025. Sama seperti UMP, UMK ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Advertisement

Gubernur Andra Soni juga mengingatkan para pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh,” tegas Andra.

Daftar Lengkap UMK 2026 Banten:

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten beserta persentase kenaikannya dari tahun sebelumnya:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06 (naik 4,79%)
  • Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62 (naik 4,97%)
  • Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00 (naik 6,31%)
  • Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19 (naik 6,61%)
  • Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69 (naik 6,50%)
  • Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59 (naik 6,67%)
  • Kota Serang: Rp 4.665.927,94 (naik 5,61%)
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00 (naik 5,50%)
Advertisement