Berita

Wamenkum: KUHAP Baru Pastikan Tak Ada Perkara Digantung, Kontrol Polisi Ketat

Advertisement

Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan KUHAP baru tidak akan memberikan ruang bagi perkara untuk digantung.

Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara

Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026). Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi menjadi superpower.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy Hiariej.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Eddy Hiariej kemudian menjelaskan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP ini memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, yang menyatakan bahwa kini polisi memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, menurut Eddy, tidak akan memberikan peluang adanya perkara yang digantung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.

Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum ini tertuang dalam Bagian Ketujuh Undang-Undang KUHAP, mulai dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

Advertisement