JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 24 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera telah menetapkan status transisi darurat bencana. Pergeseran status ini menandai berakhirnya masa tanggap darurat dan dimulainya fase pemulihan.
Rincian Daerah Berstatus Transisi Darurat
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa penetapan status transisi darurat ini merupakan langkah penting dalam penanganan pascabencana. “Untuk daerah-daerah yang sudah menyatakan pergeseran dari status tanggap darurat ke transisi darurat,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025).
Menurut data BNPB, rincian daerah yang telah menetapkan status transisi darurat adalah sebagai berikut:
- Aceh: Enam kabupaten/kota telah menyatakan transisi darurat, meliputi Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kota Langsa, Aceh Singkil (dalam proses pengesahan SK), dan Aceh Besar (dalam proses pengesahan SK).
- Sumatera Utara: Sepuluh kabupaten/kota di provinsi ini juga telah beralih status, yaitu Deli Serdang, Langkat, Mandailing Natal, Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Batubara, Binjai (dalam proses SK), Tebing Tinggi (dalam proses SK), Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.
- Sumatera Barat: Lima kabupaten/kota di Sumatera Barat yang telah menetapkan transisi darurat adalah Kota Padang Panjang, Pasaman, Solok, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.
Proses Pengesahan SK Masih Berjalan
Selain itu, terdapat beberapa daerah yang Surat Keputusan (SK) transisi daruratnya masih dalam proses pengesahan. Daerah-daerah tersebut antara lain Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, dan Kota Padang di Sumatera Barat.






