Alvi Maulana, terdakwa kasus mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan Alvi telah membunuh dan memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan.
Dilansir dari detikJatim, Senin (5/1/2026), Alvi tampak dikawal ketat oleh petugas saat memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia langsung menempati kursi terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman.
Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan bahwa Alvi didakwa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelas Erfandy.
Lebih lanjut, Erfandy menyatakan pihaknya akan mengajukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, pihaknya akan menerapkan Pasal 459 yang disubsiderkan dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.






