Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga institusi peradilan konstitusi agar terhindar dari pengaruh tekanan politik. Ia menekankan pentingnya independensi MK dari segala bentuk intervensi yang dapat mengarah pada kepentingan pragmatis.
Pentingnya Independensi MK
Dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026 yang digelar pada Rabu (7/1/2026), Suhartoyo menyatakan, “Mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia.”
Suhartoyo menambahkan bahwa MK telah berupaya keras menjaga independensinya sepanjang tahun 2025. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan yang dihasilkan murni berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
“Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi,” jelasnya.
Independensi Hakim sebagai Jaminan Keadilan
Ia menegaskan bahwa menjaga independensi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap hakim. Independensi hakim, menurutnya, adalah jaminan fundamental bagi para pencari keadilan.
“Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” tegas Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pancasila berfungsi sebagai pemandu, sementara konstitusi menjadi kompas dalam setiap proses persidangan di MK. Ia meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya dapat diraih dan dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Mahkamah Konstitusi memahami bahwa kepercayaan publik adalah pondasi utama lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” pungkasnya.
Kehadiran Tokoh Penting
Sidang pleno khusus tersebut dihadiri oleh delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sejumlah tokoh penting dan menteri juga turut hadir, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dijabat oleh Imparsial Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Perwakilan duta besar dari berbagai negara juga tampak dalam daftar tamu undangan.






