Berita

Anwar Usman Diberi Surat Peringatan MKMK Akibat Sering Absen Sidang Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut diberikan lantaran Anwar Usman tercatat kerap tidak menghadiri rapat dan sidang MK sepanjang tahun 2025.

Informasi mengenai surat peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Palguna menegaskan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan MK secara proaktif.

Rekapitulasi Sidang dan Tingkat Kehadiran

Berdasarkan rekapitulasi yang dipaparkan, sepanjang tahun 2025, MK menyelenggarakan 1.093 kali sidang yang menangani 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Palguna juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.

Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 secara spesifik ditujukan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Data yang disajikan menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar, Anwar hadir 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel dan 32 kali dari total rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya secara keseluruhan adalah 71%.

Advertisement

Meskipun detail penyebab ketidakhadiran Anwar tidak diuraikan secara rinci, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa sidang.

Laporan dan Rekomendasi MKMK

Dalam laporan kinerjanya, Palguna menyebutkan MKMK telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Pihak yang mengajukan pengaduan atas laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut telah diberikan surat penjelasan mengenai alasan ketidakpemenuhan syarat registrasi. Terkait dugaan pelanggaran yang seharusnya diputus, MKMK tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat, namun menindaklanjutinya dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.

MKMK juga memberikan dua rekomendasi penting kepada MK. Pertama, pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Advertisement