Berita

Mahkamah Konstitusi Siap Proses Gugatan KUHP Baru, Sidang Dimulai Besok

Advertisement

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan ditangani layaknya permohonan pada umumnya.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Saldi menambahkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis (8/1/2026). Ia memastikan pihaknya siap untuk memproses dan menindaklanjuti setiap permohonan gugatan terkait KUHP baru.

“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” tuturnya.

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Teregistrasi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial.

1. Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan dengan nomor 274/PUU/XXIII/2025 ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Para pemohon meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement

2. Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

Perkara nomor 275/PUU/XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect yang membatasi kebebasan berpendapat.

3. Gugatan Pasal Zina

Gugatan nomor 280/PUU/XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal terkait perzinaan yang tertera pada Pasal 218 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami/istri, orang tua, atau anak. Pemohon berargumen sulit mengidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa.

4. Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU/XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur pidana mati dengan masa percobaan. Pasal tersebut menyatakan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan peran dalam tindak pidana. Para pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam penentuan pidana mati.

5. Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara digugat melalui perkara nomor 282/PUU/XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP. Pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, serta tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik mengenai kebijakan publik.

6. Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Gugatan nomor 283/PUU/XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta menyalahgunakan kewenangan. Pemohon meminta MK menambahkan frasa bahwa seseorang tidak dipidana jika menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.

Advertisement