Berita

Anwar Usman Ditegur MKMK Akibat Sering Absen Sidang dan Rapat Hakim Konstitusi

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman yang signifikan dalam berbagai rapat dan sidang sepanjang tahun 2025.

Catatan Ketidakhadiran Anwar Usman

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan temuan ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Palguna menyatakan bahwa MKMK secara proaktif berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas MK. Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 secara spesifik ditujukan kepada Anwar Usman.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” jelas Palguna.

Rincian Tingkat Kehadiran

Berdasarkan data yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Dalam 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel. Selain itu, Anwar juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.

Advertisement

Meskipun detail penyebab ketidakhadiran Anwar tidak diuraikan secara rinci oleh Palguna, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.

Laporan Kinerja MKMK dan Rekomendasi

Dalam laporan kinerjanya, Palguna juga menyampaikan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Palguna menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditindaklanjuti dengan surat penjelasan kepada pelapor. “Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” terang Palguna.

MKMK juga memberikan dua rekomendasi penting kepada MK:

  • Pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  • Pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Advertisement