Berita

Anwar Usman Ditegur MKMK karena Sering Absen Sidang, DPR: Harus Jadi Teladan

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman atas frekuensi ketidakhadirannya dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya seorang hakim untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Hakim Harus Bertindak Layaknya Negarawan

Rudianto Lallo menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan MKMK. Namun, ia mengingatkan bahwa para hakim, sebagai negarawan, seharusnya memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa hakim harus menjaga sikap dan perilaku demi terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan.

“Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” tuturnya.

Harapan untuk Hakim MK

Rudianto berharap kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi dapat terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran, baik etik maupun kepantasan.

“Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan,” sambung dia.

Advertisement

Meskipun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses sanksi atau langkah selanjutnya terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun, ia tetap berharap para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” jelasnya.

Latar Belakang Surat Peringatan

Sebelumnya, MKMK telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan karena Anwar Usman tercatat kerap tidak menghadiri rapat dan sidang.

Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang tahun 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono (sebelumnya dikutip sebagai Palguna), seperti dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (2/1).

MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial hingga kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK. Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut telah dikeluarkan oleh MKMK.

Advertisement