Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah meninjau ulang implementasi kewajiban pelaporan dokumen RUPS Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Keberatan itu muncul menyusul terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas, termasuk perusahaan tertutup, untuk menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS dan dokumen terkait secara elektronik.
Apindo menilai aturan tersebut berisiko memperpanjang birokrasi, menambah biaya kepatuhan, dan membuka potensi kebocoran data bisnis yang selama ini bersifat rahasia. Asosiasi meminta kepastian sebelum aturan berjalan penuh agar kebijakan tidak menimbulkan beban yang kontraproduktif bagi pelaku usaha.
Pertanyaan Utama Dunia Usaha
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan dunia usaha memahami tujuan penguatan tata kelola badan hukum, tetapi menekankan perlunya kepastian pada aspek implementasi. “Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” kata Shinta di Jakarta.
Apindo merinci tiga pertanyaan pokok yang perlu dijawab pemerintah: kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, dan pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan. Tanpa jawaban atas ketiga poin itu, asosiasi menilai kewajiban pelaporan berpotensi menjadi beban administratif tanpa manfaat proporsional.
Risiko Duplikasi Administratif
Apindo juga menyoroti potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong integrasi sistem pelaporan SABH dengan sistem pelaporan di kementerian dan lembaga lain agar tidak menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang memperbesar cost of compliance bagi perusahaan.
Selain itu, Apindo meminta kebijakan diberlakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mendorong mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.
Ancaman Kebocoran Data dan Tanggung Jawab
Akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan persoalan ini bukan semata teknis. Ia mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko yang timbul dari kewajiban pelaporan yang diwajibkan.
“Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” ujar Trubus. Ia menambahkan pemerintah belum menjawab pertanyaan mendasar: apa yang terjadi bila data perusahaan bocor, siapa yang bertanggung jawab, dan apa kompensasinya.
Penyamarataan Antara Perusahaan Terbuka dan Tertutup
Trubus turut mempertanyakan logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup. Menurutnya, karakter hukum kedua entitas berbeda sehingga tingkat keterbukaan informasi yang diwajibkan seharusnya tidak sama.
“Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga. Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua,” kata Trubus.
Masa Transisi dan Sosialisasi
Trubus menilai masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan terlalu singkat, mengingat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha belum memadai. Ia mengusulkan kajian ulang agar ada komunikasi publik dan edukasi yang utuh sebelum pelaksanaan penuh.
Menjelang tenggat 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk menggelar sosialisasi langsung kepada pelaku usaha mengenai ruang lingkup kewajiban, tata cara pelaporan, aspek keamanan data, dan konsekuensi administratif dari kebijakan tersebut.
Apindo menegaskan Permenkum 49/2025 bukan tidak bisa dijalankan. Namun, dalam kondisi saat ini, sejumlah aspek implementasi yang belum terjawab membuat aturan berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan daripada solusi.
Ikuti Ihram.co.id
