Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Apindo menilai DSI berpeluang meningkatkan transparansi perdagangan dan menekan praktik under invoicing.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi, menyebut komitmen DSI merekrut talenta pasar sebagai sinyal positif bahwa lembaga baru ini akan dikelola secara profesional dan responsif terhadap dinamika global.

“Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di pasar merupakan sinyal positif. Hal ini menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional dan responsif menghadapi dinamika geopolitik global. Ini tentunya dapat membantu meredakan kekhawatiran investor terkait kapasitas teknis lembaga baru tersebut,” ujar Chandra.

Apindo mendesak agar proses rekrutmen berlangsung transparan, diikuti profil manajemen yang kredibel serta kebijakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang jelas. Chandra menegaskan DSI harus beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan tanpa menambah beban bagi pelaku usaha.

“DSI dapat membantu menekan praktik under invoicing melalui integrasi data dan analitik risiko tanpa menambah lapisan perizinan baru,” kata Chandra.

Integrasi Data Untuk Tekan Kebocoran Devisa

Apindo menilai efektivitas pengawasan akan meningkat jika DSI terhubung dengan lembaga terkait, termasuk sektor perbankan, otoritas pelabuhan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi lintas sektor ini diharapkan menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha tidak patuh tanpa menambah beban administratif bagi eksportir yang taat aturan.

Chandra menekankan pentingnya kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi eksportir agar iklim investasi tetap terjaga. Apindo juga menilai kebijakan transisi hingga 1 Januari 2027 memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi pelaku usaha.

Pada tahap awal, kewajiban DSI difokuskan pada pelaporan ekspor tanpa mengubah jalur perdagangan yang sudah berjalan. Pendekatan bertahap tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko guncangan regulasi (regulatory shock) dan menjaga stabilitas sentimen pasar.

Apindo berharap adanya forum dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, eksportir, dan asosiasi usaha sehingga masukan dunia usaha tercermin dalam pelaksanaan kebijakan.

Peran DSI Dan Komoditas Prioritas

Apindo berharap DSI berperan sebagai fasilitator peningkatan daya saing ekspor melalui integrasi data, penyederhanaan birokrasi, serta pencapaian program-program cepat (quick wins) yang manfaatnya langsung dirasakan pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan DSI akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga.

Pada tahap awal, DSI akan mengelola tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys. Ketiga komoditas ini mencatat nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.

Pemerintah menyatakan pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam merupakan bentuk kehadiran negara dalam pengelolaan komoditas strategis secara lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Airlangga memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kepastian berusaha serta menghormati arus barang dan kontrak perdagangan yang sedang berjalan.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, setiap nilai ekspor komoditas strategis diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Airlangga.