Investor asing masih melanjutkan aksi jual bersih (net sell) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Jumat (26/6/2026), dengan nilai total mencapai Rp 537,2 miliar.
Pergerakan itu mendorong akumulasi net sell asing sepanjang tahun menjadi Rp 71,6 triliun, menurut data BEI.
Net sell asing terbesar pada perdagangan hari ini tercatat pada saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 173,9 miliar. Saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) juga mengalami pelepasan asing dengan nilai net sell Rp 152,8 miliar.
Sebaliknya, saham yang mendapat net buy asing terbesar adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp 429,7 miliar. Posisi pembelian bersih asing lainnya tercatat pada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp 95,5 miliar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 102,9 poin atau 1,7% ke level 5.896,1. Jumlah saham yang naik sebanyak 130, sementara 590 saham turun dan 239 saham stagnan. Total nilai transaksi pasar mencapai Rp 12,6 triliun.
Pergerakan Sektoral
Sektor keuangan menjadi satu-satunya sektor yang menguat pada penutupan, naik 0,03%.
Sementara sejumlah sektor mencatat pelemahan, antara lain barang baku turun 5%, perindustrian 4,2%, barang konsumen primer 2,9%, energi 2,6%, teknologi 2,5%, transportasi 2,42%, dan infrastruktur 2,4%.
Sektor properti turun 1,9%, barang konsumen non-primer 1,2%, dan kesehatan 0,8%.
Sentimen Pasar
Pilarmas Investindo Sekuritas mencatat pelemahan bursa Asia yang mengikuti tekanan dari Wall Street. Pelaku pasar juga menimbang arah kebijakan suku bunga bank sentral AS setelah data inflasi Personal Consumption Expenditures (PCE) untuk Mei dirilis sesuai ekspektasi.
Meski data PCE meredakan kekhawatiran kenaikan suku bunga dalam waktu dekat, Pilarmas menyebut pasar masih melihat peluang sekitar 80% bahwa The Fed akan menaikkan suku bunga pada Desember.
Dari sisi domestik, Pilarmas menyatakan sentimen pasar turut tertekan oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap iklim investasi. Salah satu pemicunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Pilarmas, pasal 50A dalam regulasi tersebut terkait perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai oleh sebagian pelaku pasar berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola sistem keuangan.
Ikuti Ihram.co.id
