Bank Mandiri Taspen menyatakan seluruh layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berjalan normal. Pernyataan itu disampaikan seiring kunjungan sejumlah nasabah yang datang untuk meminta klarifikasi seputar dugaan penipuan investasi.

Manajemen mengatakan pertemuan dengan nasabah berlangsung dalam bentuk dialog konstruktif untuk menjelaskan langkah-langkah penanganan kasus yang sedang berjalan.

Dialog Dengan Nasabah dan Dukungan Hukum

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutarabat, mengatakan perusahaan menghargai inisiatif nasabah yang meminta penjelasan. “Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Untuk itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Bank juga membuka posko layanan untuk memberi informasi kepada nasabah dan menyediakan data serta dokumen yang diperlukan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Operasional Cabang Tidak Terganggu

Tulus menegaskan, sekalipun dialog sedang berlangsung, aktivitas operasional di kantor cabang tetap berlangsung seperti biasa. “Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan,” katanya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap nasabah, terutama pensiunan, cabang Purwokerto menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis dan menyiagakan tenaga medis apabila ada nasabah yang membutuhkan bantuan kesehatan saat berada di kantor.

Upaya Edukasi dan Permintaan Kerja Sama

Bank Mandiri Taspen juga mengintensifkan program literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan dan kewaspadaan terhadap modus investasi menipu.

Tulus menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penyelesaian kasus melalui jalur hukum dan meminta bantuan korban untuk berpartisipasi dalam proses penyelidikan. “Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK,” katanya.

Status Penanganan Perkara

Polresta Banyumas sebelumnya menetapkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), mantan pegawai bank, sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.