Pemerintah menegaskan perlindungan bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti memberi kekebalan hukum kepada investor. Jaminan itu hanya mencakup dana yang ditempatkan pada instrumen obligasi, sementara kegiatan usaha dan kewajiban hukum pemilik tetap tunduk pada aturan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perusahaan milik investor masih dapat diperiksa oleh otoritas jika ditemukan pelanggaran. “Pokoknya uang yang masuk ke situ aman, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” ujar Purbaya dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).

Tujuan Menarik Dana Dari Luar Negeri

Purbaya menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk mendorong aliran dana warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri agar kembali ke sistem keuangan nasional. Menurutnya, manfaat ekonomi dari kembalinya dana tersebut lebih besar dibanding jika tetap di luar negeri.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata Purbaya.

Respons Pemerintah Terhadap Kritik

Kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilai perlindungan hukum bagi pembeli obligasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Airlangga menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi. Menurutnya, kedua instrumen ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas sumber pembiayaan domestik, memperkuat likuiditas pasar keuangan, serta mendukung pembiayaan investasi dan proyek strategis nasional.

Ia menambahkan bahwa anggapan investor mendapat kekebalan hukum menyeluruh tidak sesuai dengan substansi ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan demikian, perlindungan hanya terbatas pada dana yang diinvestasikan dalam obligasi, bukan aspek hukum lain yang melekat pada investor atau perusahaan yang dimilikinya.