Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menolak kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberlakukan pemerintah. Kebijakan itu dinilai tidak berpihak kepada pekerja, terutama buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang sedang tertekan secara ekonomi.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja dari potongan upah selama bertahun-tahun. Pemerintah menerapkan pajak final 5% atas saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan.
JHT Sebagai Hak Pekerja
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi,” ujar Mirah dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (26/6/2026).
Mirah menilai kebijakan pemotongan pajak pada saat pekerja mengalami kesulitan — seperti PHK atau kebutuhan modal usaha — sangat tidak adil. Dia mengingatkan pekerja selama masih aktif sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21 setiap bulan dan juga membayar pajak tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.
“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.
Desakan Evaluasi Kebijakan
Aspirasi menggambarkan kondisi pekerja Indonesia yang sedang sulit, dengan ancaman PHK yang mengintai di berbagai sektor, serta kenaikan biaya hidup seperti harga kebutuhan pokok, pendidikan, transportasi, BBM, dan kesehatan.
Menurut asosiasi, JHT sering menjadi tumpuan terakhir bagi pekerja untuk menutup kebutuhan keluarga setelah kehilangan pekerjaan, termasuk untuk biaya sekolah anak, kontrakan, modal usaha kecil, dan pengobatan.
“Aspirasi menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Mirah.
Aspirasi mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT; memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah; serta menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai beban saat pekerja menghadapi kesulitan.
Asosiasi juga meminta agar serikat pekerja dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja. “Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tutup Mirah.
Ikuti Ihram.co.id
