Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk memastikan pasokan energi primer ke pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap terjaga.
Langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan batu bara dengan spesifikasi kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik nasional, kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.
Hingga saat ini pemerintah menyatakan telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara, atau sekitar 91,6% dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.
Anggia mengatakan volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor kini kembali berjalan normal.
Ihram.co.id — “Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia.
Pengawasan Diperketat
Sebagai langkah antisipasi menjaga keandalan pasokan listrik, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.
Pengawasan itu akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN.
Menurut Anggia, pengawasan tersebut merupakan upaya memastikan pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) berjalan sesuai ketentuan sehingga kebutuhan batu bara bagi pembangkit listrik tetap terjamin.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelas Anggia.
Tidak Ada Kebijakan Pembatasan Baru
Anggia menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus saat ini adalah memperkuat implementasi dan penegakan regulasi yang sudah berlaku agar efektif.
Pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ikuti Ihram.co.id
