Proses perceraian antara Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Atalia Praratya secara langsung menghadiri persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (31/12) dengan agenda pembacaan gugatan perceraian.
Atalia tiba di PA Bandung sekitar pukul 09.50 WIB. Meskipun sempat irit bicara, ia tampak menunjukkan keteguhan dalam keputusannya mengakhiri bahtera rumah tangga. Saat ditanya awak media mengenai gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, Atalia hanya membalas dengan senyuman dan memohon doa.
“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia kepada wartawan sebelum memasuki ruang persidangan, seperti dilansir detikJabar.
Usai persidangan, Atalia kembali dihujani pertanyaan oleh wartawan. Namun, ia enggan merinci alasan utama gugatan cerai tersebut. “Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi,” kata Atalia.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan beragendakan kesimpulan. “Jadi tinggal proses berikutnya kita menunggu kesimpulan. Doakan aja lancar, kita ingin semakin cepat semakin baik. Karena alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah sepakat yah. Jadi mohon doanya dari semuanya,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Atalia Praratya menghadirkan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi. Keduanya telah menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Saksinya ada kakak saya, sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya kang, minta doanya ya,” ungkapnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Atalia telah dibacakan. Ia menyatakan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan. “Proses persidangan intinya berjalan dengan baik. Gugatan sudah dibacakan, jawaban dari Pak RK juga sudah disampaikan. Agenda berikutnya kesimpulan,” pungkas Wenda.






