Depok, Jawa Barat – Seorang pria berinisial RA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban harus menjalani operasi mata. Pasangan suami istri ini diketahui baru dua bulan membina rumah tangga.
Kepala Satuan (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pernikahan pasangan muda tersebut dilangsungkan pada Oktober 2025. “Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” ujar AKP Made Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Pemicu Penganiayaan
Menurut polisi, akar permasalahan penganiayaan ini berawal dari permintaan pelaku yang ingin meminjam ponsel istrinya untuk bermain gim daring. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” jelas AKP Made Budi.
Kronologi Kekerasan
Setelah cekcok tersebut, pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap istrinya. Puncaknya, pelaku melempar ponsel ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri.
“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.
“Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta-merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” imbuhnya.
Selain insiden pelemparan ponsel, pelaku juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik lainnya, termasuk memukul wajah korban dan menginjak paha sebanyak dua kali, serta beberapa pukulan ringan lainnya.
“Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” pungkasnya.






