Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) untuk dua saham pada sesi I perdagangan Selasa, 30 Juni 2026. Pembukaan kembali ini memungkinkan investor melanjutkan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai.
Saham yang keluar dari suspensi adalah PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Sebelumnya kedua saham itu dihentikan perdagangannya menyusul peningkatan harga kumulatif yang dianggap signifikan.
Lonjakan Harga Saham
BEI mencatat RGAS sempat mengalami kenaikan 105,8% dalam sebulan terakhir dan melonjak 109,9% sejak awal tahun (year to date/ytd). Suspensi untuk RGAS berlaku sejak 29 Juni 2026.
Sementara itu, BKDP sebelumnya disuspensi pada 29 Mei 2026 setelah mencatat kenaikan sebesar 190,7% sejak awal tahun (ytd).
Alasan Suspensi dan Instruksi BEI
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,”
Yulianto menambahkan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Ikuti Ihram.co.id
