IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221 ribu, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/2/2023).
Hilman menjelaskan, penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jamaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46 persen.
"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh.
"Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” ujar Hilman.
Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jamaah akan lebih cepat lagi. Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi, menambahkan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/ kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/ kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/ kotanya yang menentukan gubernur masing-masing,” jelas Hasan.
Hasan menjelaskan, jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jamaah haji di kabupaten/ kota pada 10 provinsi tersebut. Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.
Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jamaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut.
1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Pilih menu Islam
3. Lihat menu Layanan Haji & Umrah lalu pilih menu Estimasi Keberangkatan
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi". Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kabupaten/ kota pada saat jamaah mendaftar. Nomor porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jamaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi, Nama, Kabupaten/Kota, Provinsi, Posisi porsi pada kuota Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Khusus, Kuota Provinsi/ Kabyupaten/ Kota/ Khusus, Perkiraan Berangkat Tahun Masehi, Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah.