IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang mampu, ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Sementara ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, zakat dan puasa diwajibkan secara berulang-ulang dalam putaran waktu tertentu dan berlaku seterusnya seumur hidup.
Misalnya sholat, wajib dikerjakan sehari sampai lima kali dan berlaku sepanjang hayat. Dalam mengerjakan sholat, tidak ada rukhshah artinya tidak ada keringanan untuk meninggalkan sholat selama orang itu masih sadar dan berakal sehat.
Keringanan mengerjakan sholat hanya diberikan dalam hal tata cara pelaksanaan sholat. Maka tidak ada waktu-waktu libur dalam mengerjakan sholat, kecuali bagi wanita yang memiliki halangan syar'i. Demikian juga ibadah lainnya seperti puasa atau zakat.
Sementara, kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Hal ini dipraktikkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun Rasulullah SAW tinggal di Madinah tetapi dalam hidupnya, Nabi Muhammad SAW hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji.
Saat turun perintah ibadah haji pada tahun ke-6 Hijriyah, Rasulullah SAW belum bisa menunaikan haji karena berbagai halangan. Selama sembilan tahun menetap di kota Madinah, Nabi Muhammad SAW belum pernah menunaikan ibadah haji, sebagaimana yang diberitakan dalam riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.