Kamis 11 May 2023 17:11 WIB

Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Nabi Muhammad hanya menunaikan haji satu kali dalam hidupnya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup
Foto:

Istitha'ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Berdasarkan segi jasmani, yakni sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

Berdasarkan segi rohani, mengetahui dan memahami manasik haji. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

Berdasarkan segi ekonomi, mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah. Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudharatan bagi diri dan keluarganya. Serta memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan saat berhaji.

Berdasarkan segi keamanan, aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan. Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan. Tidak ada wabah penyakit, seperti terjadinya pandemi Covid-19 sejak 2019 menjadikan tertundanya isthitha'ah hingga dua kali musim haji.

Artinya, orang yang tidak isthitha'ah maka kewajiban hajinya gugur. Dengan demikian, tidak sepatutnya ada jamaah yang memaksakan diri diberangkatkan sementara dia tidak memenuhi ketentuan isthitha'ah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement