Kedua, haji harus ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Kakbah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Makkah.
Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka’bah dan sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam Masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar Kota Makkah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Makkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5-25 Kilometer. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.
Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berzikir dan semua aktivitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.
Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki Kota Makkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka'bah yang terdapat di tengah-tengah Masjidil Haram, di pusat Kota Makkah, untuk memutarinya sebanyak tujuh kali putaran.
Sedangkan ibadah umroh hanya melibatkan Ka'bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Haram.
Jadi umrah hanya terbatas pada Masjidil Haram di Kota Makkah saja. Karena inti ibadah umroh hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam Masjidil Haram saja.