Ketiga, haji hukumnya wajib. Satu hal yang membedakan antara umroh dan haji adalah hukumnya.
Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam.
Di mana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam. Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain.
Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.
Ibadah umrah menurut mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya sunnah, bukan wajib. Sedangkan, pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa umroh hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.
Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.
Keempat, haji memakan waktu lebih lama. Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umroh adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.
Secara teknis praktik di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9, 10, 11, 12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi lima hari.
Lihat halaman berikutnya >>