IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menyembelih hewan kurban selain memenuhi syarat dan rukunnya, juga dianjurkan untuk memenuhi adab. Beberapa diantaranya dijelaskan oleh Direktur Penelitian Pusat Halal UGM, Nanung Danar Dono,
Dari Nafi’,
أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ.
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq no. 8585; sanad shahih.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa, "Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri, karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah no. 21: 197).
Begitu pula dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri." (Syarhul Mumthi’ no. 7: 442).
Meskipun demikian, membaringkan hewan kurban ke arah kiblat itu bukanlah merupakan rukun maupun kewajiban dalam penyembelihan, namun hanyalah bagian dari adab saja.
Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat itu bukan merupakan syarat dalam penyembelihan hewan. Jika memang itu merupakan syarat, maka sudah tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini (membaringkan hewan ke arah kiblat) hanyalah mustahab saja atau bagian yang dianjurkan. (Shahih Fiqh Sunnah no. 2/364)