Adab lain adalah tidak menajamkan pisau dekat hewan kurban, Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan (yang akan disembelih).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits yang lain Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma berkata:
أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا
”Rasulullah ﷺ mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608).
Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al Bukhari.
Adz Dzahabi dalam At Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari.
Ibnu Hajar dalam At Talkhis Al Habir (4/1493) menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal.