IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah diskusi terkait skema istitha'ah kesehatan calon jamaah haji (calhaj).
Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar penetapan istitha'ah kesehatan haji 1445 H/2024 M dilakukan sebelum pelunasan. Diskusi terkait skema ini dilakukan Ditjen PHU dengan beberapa pihak, termasuk dengan Tabung Haji Malaysia.
"Gus Men (Menag) sangat memperhatikan kesehatan jamaah. Kami sedang menindaklanjuti arahan beliau terkait skema terbaik dalam penetapan istitha'ah kesehatan," kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (6/9/2023).
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pilihan skema penetapan istitha'ah kesehatan haji. Skema pertama, calon jamaah berhak lunas biaya haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Jika dari pemeriksaan diketahui calhaj memenuhi syarat dan ditetapkan istitha'ah, mereka bisa melunasi biaya haji. Namun, jika hasilnya tidak memenuhi syarat istitha'ah, maka mereka tidak bisa melakukan pelunasan.
Skema kedua, calhaj melakukan...