"Data jumlah umroh mandiri juga kami belum dapat data, ramai ada (umroh mandiri), iklan ada yang menawarkan," ujarnya.
Arifin menegaskan, sudah membuat surat per tanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia di 34 provinsi agar melakukan tindakan kepada travel atau seseorang yang menawarkan umroh tapi tidak berizin. Sebab menyelenggarakan umroh harus berizin dan sesuai aturan.
"Kalau berizin dalam pembinaan Kemenag, kalau tidak berizin diserahkan kepada kepolisian, kami mengajak sekali lagi, bicara umroh ayo taati aturan karena ini ibadah," kata Arifin.
Mengenai apakah ada mitigasi yang disiapkan untuk merespons umroh mandiri, Arifin mengatakan, tanggal 31 Juli 2023 telah mengeluarkan surat menginstruksikan kepada seluruh Kanwil Kemenag agar segera bergerak mendata orang-orang atau travel yang mengajak umroh.
Kalau itu PPIU maka lakukan pembinaan agar langkahnya sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan tentu harus diberikan sanksi, dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau tidak berizin segera kumpulkan data, laporkan ke kepolisian.
Apakah Kemenag bertanggung jawab terhadap orang yang umroh mandiri, Arifin menjawab bahwa orang melakukan perjalanan ke luar negeri dimanapun yang penting punya visa kunjungan, maka punya hak melakukan perjalanan. Tapi kalau ada orang melakukan kunjungan ke luar negeri seperti itu, maka tidak dalam tanggung jawab Kemenag.
"Seperti orang rekreasi di dalam negeri saja, apakah orang yang dalam perjalanan ada jaminan dari kementerian tertentu, kan tidak ada, tapi kalau resmi rombongan dari mana itu ada jaminan, maka sekali lagi kami imbau masyarakat ayo kalau umroh ikuti PPIU, di situ ada jaminan layanan," kata Arifin.