IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023, Rabu (4/10/2023). Salah satu isu besar yang dibahas seputar perbaikan tata kelola al-hadyu (dam) untuk jamaah haji Indonesia.
Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’ atau umroh dulu, baru berhaji. Sehingga, mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, untuk pertama kalinya pembayaran dam para petugas haji dilakukan secara kolektif dan pendistribusian dagingnya dikirimkan ke Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak kemaslahatan yang besar bagi jamaah haji Indonesia.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali mengatakan penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, serta di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi,” ujar Moqsith dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (5/10/2023).
Permasalahan utama perkara talfiq... (ke halaman berikutnya)