Perkara talfiq (menggabungkan dua/lebih pendapat madzhab berbeda dalam satu ibadah) seperti ini memiliki dua permasalahan utama. Pertama, penyembelihan dam tamattu’ di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia. Menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum Ayyamun Nahr (10, 11, 12 Dzulhijjah).
Kedua, penyembelihan dam tamattu’ sekaligus distribusinya di Indonesia. Hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali dengan cara menyembelih dam tamattu’ di luar Tanah Haram mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, serta mendistribusikannya di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja. Ia menukil pendapat dari Ath-Thabari yang mengatakan hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.
“Kecuali dam atau hadyu haji qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram). Alasan yang dikemukakan beliau (Ath-Thabari) adalah bahwa keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Makkah),” ujar Endang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut... (baca ke halaman berikutnya)