IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pada hakikatnya, Allah mengabulkan setiap doa dari hamba-Nya. Perkara waktu dikabulkannya, hanya Allah Yang Maha Tahu.
Untuk itu jika doa yang dihaturkan belum dikabulkan, agama melarang seseorang untuk memprotes ketentuan Allah. Ibnu Athaillah As-Sakandary dalam kitab Al-Hikam menjelaskan, jangan sampai seseorang melakukan protes kepada Allah dan berburuk sangka kepada-Nya apabila doa dan permintaan tak dikabulkan. Dianjurkan juga untuk tidak memaksa Allah untuk menunaikan permintaanmu.
Ibnu Athaillah berkata, “La tuthallib Rabbuka bita’akhuri mathlabika, walakin thaalib nafsaka bita’akhuri adabika."
Yang artinya, “Jangan sampai engkau menuntut Tuhanmu hanya karena permintaanmu terlambat dikabulkan, tapi tuntutlah dirimu sendiri karena terlambat berperilaku baik kepada-Nya."
Lebih lanjut beliau menjelaskan, apabila permintaan seseorang ditunda, maka dianjurkan untuk menuntut diri sendiri atas keterlambatan pengabulan doa. Sebab seorang hamba telah meminta agar diserakan jawaban doa, merupakan tindakan yang kurang ajar kepada Allah SWT.
Maka, tuntutan agar doanya seseorang itu dapat terkabul merupakan bukti bahwa yang bersangkutan hanya berdoa agar doanya dikabulkan. Doa itu hanya tendensi tertentu, inilah yang mengurangi kesempurnaan ubudiyah seseorang.