Selasa 02 Apr 2024 23:47 WIB

Ini yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang merdeka.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Pengunjung melakukan pemeriksaan kesehatan saat event Welcoming Ramadan Mendekatkan di Taman literasi, Blok M, Jakarta, Ahad (25/2/2024). Dengan mengangkat tema #RamadanMendekatkan Dompet Dhuafa mengajak dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama kembali dalam meraih kebaikan. Beragam program akan bergulir pada Ramadan 1445 H nanti, seperti Grebek Kampung, Tebar Zakat Fitrah, Fidyah, Berbagi Paket Sahur dan Berbuka Puasa, Sedekah Qur’an, Muliakan Anak Yatim, Parsel Ramadan, THR Pejuang Keluarga, Borong Takjil, Sedekah alat ibadah dan Ramadan di Palestina.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung melakukan pemeriksaan kesehatan saat event Welcoming Ramadan Mendekatkan di Taman literasi, Blok M, Jakarta, Ahad (25/2/2024). Dengan mengangkat tema #RamadanMendekatkan Dompet Dhuafa mengajak dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama kembali dalam meraih kebaikan. Beragam program akan bergulir pada Ramadan 1445 H nanti, seperti Grebek Kampung, Tebar Zakat Fitrah, Fidyah, Berbagi Paket Sahur dan Berbuka Puasa, Sedekah Qur’an, Muliakan Anak Yatim, Parsel Ramadan, THR Pejuang Keluarga, Borong Takjil, Sedekah alat ibadah dan Ramadan di Palestina.

IHRAM.CO.ID, PALU – Keutamaan zakat fitrah tidak hanya bermanfaat bagi pemberinya saja, tetapi orang yang menerima juga akan mendapatkan manfaat yang didapat. Siapa saja orang – orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang sudah Merdeka dan wajib menyisihkannya untuk orang – orang yang lebih membutuhkan. Zakat fitrah wajib dibayarkan sesuai dengan waktunya, dari awal bulan Ramadhan hingga mendekati hari raya Idul Fitri dan besarannya sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW. Seperti yang dijelaskan pada  Hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi,

Baca Juga

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Beliau memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) untuk shalat Idul Fitri.”

Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah juga tertulis pada surat At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Menurut ayat tersebut golongan yang berhak menerima zakat fitrah di antaranya,

Pertama, orang fakir, adalah orang yang sengsara hidupnya dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Kedua, orang miskin, adalah orang yang hidup serbakekurangan.

Ketiga, amil zakat, adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyebarkan zakat.

Keempat, mualaf, adalah orang kafir yang masuk Islam yang imannya masih lemah.

Kelima, budak, adalah orang yang ditawan dan jadi pesuruh.

Keenam, orang yang berutang, adalah orang yang memiliki utang dan tidak sanggup membayar karena kepentingan selain maksiat.

Ketujuh, sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT), adalah orang yang menyerahkan jiwa raganya untuk kepentingan umat Islam.

Kedelapan, Musafir, adalah orang yang sedang melakukan perjalanan yang tidak melakukan maksiat dan mengalami kesusahan selama perjalanannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement