Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan perempuan sebagai langkah strategis pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Fokus pengawasan ini mencakup ruang digital, termasuk platform game online.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini dirancang untuk memantau aktivitas anak di dunia digital.
Eddy mencontohkan bagaimana platform game seperti Roblox sedang mengembangkan sistem identifikasi wajah melalui kamera. “Jadi kalau ketika main, nanti platformnya itu langsung meng- capture wajah kita, Pak. Kalau dia ter- capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses. Nah ini sedang dibangun oleh Roblox. Ini saya monitor terakhir, Pak, ya,” ujar Eddy Hartono kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Fokus Pengawasan Digital pada 2026
BNPT akan memprioritaskan kontrol ruang digital terhadap perempuan dan anak pada tahun 2026. PP Tunas diharapkan dapat memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi di ruang digital.
“Makanya tahun depan 2026, kami lebih fokus mengontrol ruang digital terhadap perempuan dan anak ya. Kemudian, yang tadi pertanyaan kedua, masalah game online, ini juga sama, Pak. Kan tadi dari Komdigi, PPPA juga menyampaikan bahwa Komdigi sedang mengeluarkan PP Tunas, Pak, ya. Itu nanti juga akan membatasi platformnya,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, “Nanti dengan PP yang dari Komdigi itu tahun depan ini, itu lebih memberikan keamanan, ya. Jadi dituntutlah pemilik platform ini, dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.”
Eddy berharap PP Tunas dapat secara efektif membatasi akses anak di bawah usia 18 tahun terhadap media sosial dan game online secara sembarangan. “Dengan adanya PP Tunas itu mudah-mudahan insyaallah kita bisa membatasi, Pak, anak-anak kita yang antara di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses social media maupun game online. Mungkin itu saja,” tutupnya.






