Polsek Bojongsari berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) yang beroperasi menggunakan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,296 kilogram.
Penangkapan bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka G diamankan oleh warga di lokasi kejadian bersama barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12).
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka A di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, beserta barang bukti sabu seberat 294,47 gram. Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.
Modus operandi ketiga pelaku adalah sistem tempel. Mereka akan menaruh narkoba di lokasi tertentu, mendokumentasikan letaknya, lalu membagikan foto dan shareloc kepada konsumen. Transaksi selanjutnya dilakukan melalui perantara berinisial R, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-shareloc,” jelas Fauzan. “Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi,” tambahnya.
Ketiga tersangka menerima upah yang bervariasi dari R. G mendapatkan Rp 7 juta untuk setiap 100 gram sabu, sementara A menerima upah Rp 1-3 juta untuk satu kali pengiriman. Tersangka W, yang telah beroperasi sebagai kurir selama empat bulan di wilayah Depok dan Bogor, mendapat komisi Rp 1,5 juta per 100 gram sabu dari R.
Gunakan Sandi Nama Hewan untuk Edarkan Narkoba
Fauzan mengungkapkan bahwa dalam peredarannya, para tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan untuk mengategorikan berat sabu yang diedarkan.
“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.






