Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai perubahan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi membuka celah praktik pencucian uang dan merusak reputasi investasi Indonesia.

Sorotan Celios tertuju pada ketentuan yang memberi perlindungan hukum bagi investor pembeli instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk instrumen yang disebut Merah Putih Bond dan Patriot Bond.

Dalam revisi UU P2SK itu, investor pembeli surat utang khusus memperoleh kemudahan, antara lain perlindungan terhadap proses hukum dan pengecualian tertentu terkait perpajakan. Ketentuan ini tertuang, misalnya, pada Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6).

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan tersebut bisa menimbulkan risiko reputasi bagi Danantara dan pemerintah di mata investor global.

— “Khawatir investor dengan compliance atau kepatuhan tinggi terhadap standar ESG enggan bekerjasama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,”

Bhima merujuk pada Pasal 50A ayat (5) yang menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Pasal 50A ayat (6) menegaskan data dan informasi dari kegiatan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan itu juga menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional serta dapat dipindahtangankan dan dijaminkan.

Aturan tersebut memberikan hak yang sama kepada pembeli termasuk wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak atau program pengungkapan sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Dengan Aturan SUN

Bhima menegaskan perlindungan yang diatur dalam revisi UU P2SK berbeda dengan perlindungan yang selama ini berlaku untuk instrumen surat utang negara (SUN).

Menurutnya, dalam Undang-Undang SUN yang menjadi dasar penerbitan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) sejak 2002, perlindungan investor lebih merujuk pada jaminan negara untuk pembayaran bunga dan pokok utang. Sementara aturan surat utang khusus yang memberi sifat imunitas baru muncul pada revisi UU P2SK 2026.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai pemerintah memang membutuhkan sumber pembiayaan baru di tengah keterbatasan ruang fiskal APBN, sehingga Danantara menerbitkan berbagai instrumen surat utang termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,”

Huda menilai pembeli instrumen surat utang khusus mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Ia memperingatkan ketentuan itu berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,”

Huda menambahkan kebijakan ini dinilai sejalan dengan sejumlah ketentuan dalam regulasi terbaru mengenai BUMN yang menurutnya juga memberikan perlindungan hukum lebih luas kepada pengelola perusahaan pelat merah, termasuk Danantara.