Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif upaya penegakan hukum yang berjalan tanpa pandang bulu setelah Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara.

Penangkapan itu menegaskan menurut Sahroni bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, sehingga proses hukum harus berjalan secara objektif.

Sahroni menanggapi konkret penangkapan Richard Arief Muljadi, yang didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara dan dituduh menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Richard ditangkap saat baru kembali dari Singapura.

“Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapapun orangnya dan dari latar belakang manapun,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Sahroni menegaskan setiap pihak diperbolehkan berbisnis di sektor sumber daya alam, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan penipuan.

“Sebetulnya, silakan bagi siapapun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat ikuti aturan yang ada. Jangan malah main-main dan lakukan penipuan,” tegasnya.

Selain memberikan apresiasi, Sahroni mendesak penegak hukum memperketat pengawasan terhadap kegiatan bisnis di sektor sumber daya alam. Menurutnya, sektor batu bara dan sumber daya alam lainnya merupakan aset penting negara yang harus dijaga dari hulu hingga hilir.

“Segala proses bisnis di sektor ini harus dipastikan bersih, bebas dari segala tindak penipuan dan kejahatan. Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Richard didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Richard Arief disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.