Berita

Darurat Sampah Tangsel, 10 Truk Uji Coba Buang Limbah ke TPAS Cilowong Serang

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Serang sepakat menjalin kerja sama untuk mengatasi penumpukan sampah yang melanda Kota Tangsel. Mulai hari ini, sampah yang sebelumnya menggunung di jalanan Tangsel akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.

Uji Coba Pengiriman Sampah

Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamin, mengonfirmasi bahwa pengiriman sampah dari Tangsel ke TPAS Cilowong telah dimulai. Ia bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memantau langsung kedatangan truk sampah dari Tangsel di area rest area Tol Kota Serang. Pengecekan ini juga disaksikan oleh warga sekitar TPAS Cilowong.

“Untuk Kota Tangerang Selatan, semalam ada 10 truk yang dikirim. Itu sifatnya uji coba karena kondisi kedaruratan sampah di Tangsel,” ujar Wahyu pada Jumat (2/1/2026).

Syarat Ketat dari Pemkot Serang

Pemerintah Kota Serang memberlakukan sejumlah persyaratan bagi Kota Tangsel terkait pengangkutan sampah. Salah satu syarat utama adalah memastikan truk sampah tidak meneteskan air lindi (cairan sampah).

“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” jelas Wahyu.

“Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya,” tambahnya.

Advertisement

Pemberdayaan Warga Lokal

Selain itu, Pemkot Tangsel diwajibkan mempekerjakan warga sekitar TPAS Cilowong sebagai sopir truk pengangkut sampah. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS.

“Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan,” tegas Wahyu.

Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.

Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa status tanggap darurat ini dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/12).

Advertisement