Warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan, Kota Serang, Banten, menyuarakan penolakan tegas terhadap masuknya sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat air lindi yang menetes dari truk pengangkut sampah asal Tangsel, serta bau tidak sedap yang ditimbulkannya.
Demonstrasi dan Dialog dengan Pemerintah Kota
Penolakan ini diwujudkan dalam bentuk demonstrasi yang digelar warga Taktakan di Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (6/1/2026). Massa membentangkan spanduk sebagai simbol protes terhadap sampah yang berasal dari Tangsel. Aksi tersebut dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan pemerintah, termasuk Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua Satgas Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang Farach Richi.
Klaim Persetujuan Warga Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, Yuda, salah satu perwakilan warga Taktakan, secara tegas mempertanyakan klaim adanya persetujuan dari masyarakat sekitar TPAS Cilowong terkait pengiriman sampah dari Tangsel. “Mohon ditunjukkan tanda tangan masyarakat yang setuju, biar kami tahu siapa saja yang setuju. Berarti ini bukan mengatasnamakan masyarakat Taktakan. Masyarakat Taktakan untuk sementara ini menolak. Saya sendiri merasakan baunya,” ujar Yuda, menuntut kejelasan mengenai dasar persetujuan tersebut.
Senada dengan Yuda, warga lain bernama Ansori, yang mengaku sempat melakukan pengecekan terhadap truk sampah dari Tangsel sebelum dikirim ke Kota Serang, menegaskan bahwa partisipasinya dalam pengecekan tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. Ia menyatakan bahwa pengecekan yang sempat dihadiri Wali Kota Serang Budi Rustandi itu tidak disertai imbalan apapun. “Kita jangan di-framing kita setuju. Sampai ada bahasa ‘saya sudah setujui’. Saya hujan-hujanan, tidak diberi makan, tidak diberi rokok, tidak ada,” tuturnya.
Air Lindi dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Ansori juga melaporkan bahwa masih ada truk sampah dari Tangsel yang meneteskan air lindi. Ia menceritakan insiden pada malam ketiga (3 Januari 2026) di mana air lindi dari truk Tangsel bercucuran, sehingga truk tersebut diminta untuk diputar balik. Terkait hal ini, Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi mengakui adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel ditandatangani. Namun, ia menyatakan bahwa Pemkot Serang akan melakukan evaluasi mendalam terkait penolakan yang muncul. “Kami sampaikan, secara garis besar tidak menggeneralisasi semua sepakat. Namun kami menyampaikan upaya yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pertama, kedua, dan ketiga di masing-masing tempat. Ini menjadi bagian dari evaluasi dan sosialisasi,” jelas Farach Richi.






