Tangerang Selatan – Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh warga di Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan terjadi setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.
Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara kampas rem dari sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB pada saat pelapor sedang bermain HP di dalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Pelapor kemudian mengintip dari jendela dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. “Setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” sambungnya.
Saat pelaku pertama berhasil diamankan, warga menemukan rekan pelaku yang ternyata tengah bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut akhirnya turut diamankan. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” jelas Bambang.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera memberitahukan kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi beserta Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan tim opsnal tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Bambang.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 7 tahun untuk kasus dasar, dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan.






