Berita

Dokter Detektif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Polisi Buka Ruang Mediasi

Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang influencer, dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh sesama dokter, dr. Richard Lee.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara atas nama dr. Samira telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025. “Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Dwi menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Upaya Mediasi dan Tindak Lanjut

Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, dr. Richard Lee, dan tersangka, dr. Samira, untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Dwi.

Advertisement

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Konteks Kasus dan Proses Hukum

Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Polisi mewajibkan Doktif untuk melakukan wajib lapor.

Poin utama yang membuat dr. Richard Lee merasa keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa dr. Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Advertisement