Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dr Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil karena Richard Lee dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard Lee belum dilakukan. “Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).
Reonald merinci pertimbangan subjektivitas penyidik yang mendasari keputusan untuk tidak menahan Richard Lee. Salah satu faktor utamanya adalah sikap kooperatif tersangka. “Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” jelasnya.
Pemeriksaan dan 73 Pertanyaan
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga tengah malam, Kamis (8/1/2025). Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan total 73 pertanyaan dari 83 poin yang disiapkan.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” kata Reonald.
Pemeriksaan dihentikan lebih awal dari rencana karena Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan pada pukul 22.00 WIB. “Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” terangnya.
Reonald menambahkan bahwa 10 pertanyaan yang tersisa akan dilanjutkan pada pekan depan, mengingat kondisi kesehatan Richard Lee. Namun, jadwal pasti kelanjutan pemeriksaan belum dapat dipastikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Kedua belah pihak saling melaporkan dan kini keduanya berstatus sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. Sementara itu, kasus yang menjerat dr Richard Lee terkait dengan UU Perlindungan Konsumen.






