Berita

Polda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee dalam Kasus UU Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kemungkinan penyidik menyita akun media sosial milik dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Doktif yang turut hadir dalam sesi doorstop di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Doktif hadir untuk mengawal kasus yang menjerat dr Richard Lee.

Doktif sempat menanyakan kepada Kombes Reonald mengenai potensi penyitaan akun media sosial Richard Lee yang diduga digunakan untuk mempromosikan produk kosmetik yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald, mengonfirmasi kemungkinan tersebut.

Reonald memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan.”

Advertisement

Sebelumnya, Doktif mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada malam hari untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.

Richard Lee, yang berprofesi sebagai dokter sekaligus selebgram, diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Richard Lee juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.

Advertisement