Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang berstatus tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun pada Kamis (8/1/2026).
Kondisi Kesehatan Memburuk
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee mulai merasa tidak enak badan menjelang pukul 22.00 WIB. Pihak penasihat hukumnya kemudian meminta agar pemeriksaan dihentikan.
“Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Reonald kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Keputusan untuk menghentikan pemeriksaan diambil oleh penyidik pada pukul 00.00 WIB.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini,” lanjutnya.
Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan
Reonald menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan. Hingga saat ini, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan.
“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tuturnya.
“Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya,” pungkasnya.
Proses Hukum Richard Lee
Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee sebelumnya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.






