Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini bertujuan agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah masing-masing.
Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Dosen dan Guru
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Jumat (26/12/2025), gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari UU 14 tahun 2005.
Pasal-pasal yang digugat berbunyi:
- Pasal 52 (1): Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Pasal 52 (2): Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 52 (3): Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Klaim Gaji di Bawah UMR
Para pemohon menyatakan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah UMR di lokasi kampus mereka beroperasi. Isman Rahmani Yusron, pemohon II, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di salah satu kampus di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238, dan bahkan di bawah upah minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
Total penghasilan bersih Isman per Oktober 2025 adalah Rp 2.805.269, yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Sementara itu, pemohon III, Riski Alika Istiqomah, juga melaporkan gajinya berada di bawah upah minimum di wilayah kampusnya. Ia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah ini juga disebut lebih rendah dari UMP Jabar 2005 dan UMK Kota Bandung 2025.
Para pemohon juga menyajikan data dari beberapa kampus swasta yang diduga memberikan gaji dosen di bawah standar upah minimum regional.
Petitum Gugatan ke MK
Para pemohon mengajukan petitum atau tuntutan kepada MK sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, dimohon untuk memutus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






