Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung pada bunuh diri mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM segera diproses secara hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan jika unsur kekerasan seksual terbukti.
Desakan Proses Hukum dan Pengusutan Tuntas
“Jika terbukti benar-benar ada unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Jumat (2/2/2026). Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penonaktifan dosen.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, “Tentu saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini, sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen.” Komisi X DPR RI meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Komisi X DPR RI juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Hadrian berharap kejadian serupa tidak terulang di institusi pendidikan Indonesia.
“Kami mendorong Kemendikbudristek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Kampus
Sebelumnya, korban EMM ditemukan tewas tergantung di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Korban diduga sempat menulis surat yang berisi pengaduan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan adanya dugaan bunuh diri tersebut dan pihaknya masih mendalami keterkaitan dugaan pelecehan seksual dengan aksi nekat korban. “Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis pada Rabu (31/12).
Oknum dosen DM yang diduga melakukan pelecehan terhadap EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Dr. Aldjon Dapa, mengonfirmasi bahwa DM telah dinonaktifkan sejak Kamis (1/1).






