Bank Indonesia kini harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk penetapan anggaran tahunannya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Pasal 60 UU P2SK disebutkan anggaran untuk kegiatan operasional serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan wajib disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Anggaran tahunan BI dibagi menjadi dua komponen utama: anggaran kegiatan operasional, serta anggaran untuk pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.

“Proses persetujuan DPR dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan,” demikian bunyi ketentuan dalam dokumen undang-undang.

Perubahan anggaran pada tahun berjalan yang mengakibatkan penambahan anggaran hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR. Ruang lingkup perubahan anggaran tahun berjalan yang memerlukan persetujuan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Pelaporan Khusus Untuk Kebijakan Utama

Anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial diwajibkan dilaporkan secara khusus kepada DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Standar Penyusunan Anggaran

UU juga menegaskan anggaran operasional tahunan BI harus disusun berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. Standar tersebut meliputi biaya operasional, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, struktur organisasi, hingga sistem remunerasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, serta remunerasi akan ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Dengan ketentuan baru ini, pengelolaan dan pengawasan anggaran Bank Indonesia akan terintegrasi dengan fungsi pengawasan DPR dan menegaskan mekanisme akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bank sentral.